Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Binjai Ditahan, Agung dan Dody Alfayed Mangkir

Johan Panjaitan • Selasa, 7 April 2026 | 14:03 WIB

Kejari Binjai tahan tersangka SH, kini sudah tiga orang yang ditahan dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022 sampai 2025. (Istimewa/Sumut Pos)
Kejari Binjai tahan tersangka SH, kini sudah tiga orang yang ditahan dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022 sampai 2025. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga swasta masing-masing Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed, dalam perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022 sampai 2025. Dari tiga swasta yang dipanggil, cuma Suko Hartono yang memenuhi panggilan.

Sementara, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed mangkir dari panggilan penyidik. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian menyatakan, Suko Hartono akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani pemeriksaan.

Dengan demikian, penyidik sudah menahan tiga tersangka yang kini dititipkan di Lapas Binjai. Dua sebelumnya Joko Waskitono (Asisten II Setdako Binjai) dan Ralasen Ginting (mantan Kadis Ketapangtan Binjai) yang lebih dulu ditahan.

Baca Juga: BPKAD Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah dan Optimalkan Aset Idle

"Peran SH dalam kasus ini sebagai perantara mencari penyedia atau kontraktor. Lalu tersangka SH bersama tersangka RG dan JW, menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor, dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," ungkap Ronald, Selasa (7/4/2026).

"Selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada RG dan JW melalui transfer SH," sambungnya.

Dia menambahkan, tersangka Suko Hartono dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dulu sebelum dijebloskan ke Lapas Binjai. "Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka SH dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham Binjai," mata dia.

"Dan hasilnya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga layak dilakukan penahanan," tambahnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya ini menambahkan, terhadap Dody Alfayed dan Agung Ramadhan yang masih mangkir akan dilanjutkan panggilan kedua pada Senin (13/4/2026) mendatang. Penyidik, kata dia, sudah menjadwalkan panggilan kedua tersebut.

"Dalam kapasitas sebagai saksi, DA sudah pernah diperiksa satu kali, sedangkan sebagai tersangka belum, karena yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan," kata Ronald. 

Baca Juga: Tes Urine Mendadak, Lapas Kelas IIA Binjai Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

Penanganan dugaan korupsi kontrak kerja fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki fase krusial. Nama Dody Alfayed menjadi perhatian karena beredar informasi mengenai dugaan relasi keluarga dengan salah satu pejabat di Pemerintah Kota Binjai dan bahkan memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ralasen dan Joko disebut aktif berkomunikasi dengan pihak swasta dan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga menawarkan paket proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor. Dana yang diminta disebut sebagai “tanda jadi” untuk kontrak proyek yang belakangan diduga tidak pernah ada.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kontrak fiktif #ketapangtan #korupsi #Kejari Binjai