MEDAN, SUMUT POS- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah memeriksa saksi, terkait kasus dugaan Jaksa berinisial PMN di Sumut yang mengancam warga menggunakan senjata api.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan para saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Satu saksi sudah dipanggil, yakni si pelapor yang berprofesi sebagai satpam dan satu lagi yang akan dipanggil dalam waktu dekat adalah dokter yang merupakan adik kandung si pelapor, mungkin dalam waktu dekat ini dipanggil. Setelah itu baru si terlapor, jaksa tersebut," katanya kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (7/4).
Baca Juga: BPKAD Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah dan Optimalkan Aset Idle
Saat ditanya, di perusahaan mana pelapor bertugas dan apa motif jaksa itu mengancam menggunakan senjata api, Ferry belum bersedia memberitahukannya secara rinci.
"Itu belum bisa kita ungkap, karena masih proses pemeriksaan oleh penyidik. Saksi saksi masih berproses dalam pemanggilan untuk diperiksa," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) sedang memeroses kasus dugaan Jaksa berinisial PMN di Sumut mengancam warga menggunakan senjata api.
Pengancaman diketahui terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Minggu (15/3) lalu.
Adapun, Jaksa PNM disebut sebut kesehariannya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel). (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe