Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawa 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang, Dua Terdakwa Dihukum Mati

Juli Rambe • Rabu, 8 April 2026 | 17:09 WIB
VIRTUAL: JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan. (Dok: istimewa)
VIRTUAL: JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), masing-masing divonis mati. Kedua warga asal Sunggal Deliserdang dan Aceh itu, dinilai terbukti bersalah atas kasus membawa sabu seberat 10 kilogram dari Aceh menuju Palembang. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella, dalam tuntutannya meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redia Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon dengan pidana mati," ujarnya, dilihat dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026). 

Baca Juga: Tim SAR Brimob Masih di Lokasi Longsor Sembahe untuk Membantu Warga

Menurut JPU, keadaan memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

"Sementara hal meringankan tidak ada," kata JPU. 

Majelis hakim diketuai Zulfikar, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, pada sidang 18 April 2026 mendatang. 

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya petugas menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Dari pengembangan, diketahui barang berasal dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz (DPO). 

Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, petugas memperoleh kabar akan ada pengiriman sabu dari Aceh melintas Sumut menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.

Pada 8 Agustus 2025, tim narkoba Polda Sumut bergerak ke Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, petugas melihat mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di pinggir jalan.

Saat didekati, Redi yang duduk di kursi penumpang depan kiri sempat berusaha kabur. Namun berhasil diringkus. Terdakwa mengakui sabu tersebut ada di dalam mobil. Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Terdakwa Redi mengaku dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#bawa sabu 10 kg #warga asal aceh #hukuman mati