Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bayang-Bayang DIF di Balik Kontrak Fiktif, Kejari Binjai Tegaskan Tak Ada Kaitan

Johan Panjaitan • Kamis, 9 April 2026 | 21:45 WIB
 Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Penyidikan dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Binjai tahun anggaran 2022 sampai 2025 masih menyisakan tanda tanya. Terutama terkait sumber anggaran yang berbuntut kontrak proyek tersebut jadi fiktif.

Terlebih, penyidikan korupsi kontrak fiktif yang dilakukan Kejari Binjai mencuat setelah penanganan kssus dana insentif fiskal tahun 2024 dihentikan pada Desember 2025 kemarin. Karenanya, muncul dugaan upaya pengaburan atas kasus yang telah dihentikan penyidik kejaksaan tersebut.

Tersangka korupsi, Joko Waskitono yang berhasil diwawancarai juga sepakat dengan dugaan pengaburan tersebut. Dia menjelaskan, kasus ini berakar dari laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor Ahmad Basri di Polres Binjai pada September 2025 kemarin.

Pelapor diduga mendapat iming-iming proyek di Dinas Ketapangtan Binjai pada akhir tahun 2023. Sumber dana proyek itu diduga berasal dari dana insentif fiskal tahun 2024.

Baca Juga: Rawat Kulit dengan Masker Wajah Berbahan Lemon dan Madu, Ini Cara Buatnya

Namun, anggaran yang sudah diposkan itu diduga digeser hingga berbuntut laporan polisi mendarat di Polres Binjai. Menurut Joko, Ahmad Basri diduga sudah menyetorkan uang Rp400 juta kepada tersangka Suko Hartono untuk mendapat proyek pada Dinas Ketapangtan Binjai.

"Rencana Kerja Anggaran (RKA) sudah ada pada Bulan November 2023. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting menyuruh saya untuk menelepon Suko Hartono (tersangka) untuk mencari kontraktor," ujar Joko, Kamis (9/4/2026). 

"Pak Ahmad Basri lah kontraktornya dan disetorkan lah uang Rp400 juta kepada Suko Hartono. Suko pun mentransfer Rp250 juta ke Ralasen dan Rp150 juta berada di rekening Suko Hartono," sambungnya.

Joko sendiri juga mendapat janji manis atas uang Rp150 juta yang diterima Suko Hartono. Namun, Joko mengaku, tidak mendapat sepeser pun.

Dia juga menambahkan, kasus yang bergulir di Polres Binjai terjadi kesepakatan berdamai. Uang Rp150 juta yang dikuasai tersangka Suko Hartono, kata Joko, dikembalikan kepada Ahmad Basri.

Dia kecewa dengan tersangka Ralasen atas keterangan yang dikonfrontir penyidik kepolisian. Pasalnya, Ralasen mengaku tak kenal dengan Ahmad Basri dan bahkan gak ada menerima Rp250 juta dari Suko Hartono.

Baca Juga: KAI Wisata Perkuat Layanan di Medan, Hadirkan Rail Transit Hotel dan 86 Frontliner KA Bandara

"Saya bingung, inikan RKA, bukan Surat Perintah Kerja (SPK). Dan RKA masih bisa dikasihkan kemana-mana," kata Joko yang pernah menjabat Asisten II Setdako Binjai tersebut.

"Pada waktu itu dalam BAP (kepolisian), pak Ahmad Basri mentransfer uang ke rekening Suko. Saya tidak ada satu lembar pun tekenan (tandatangan) jika menerima uang. Suko mengaku juga tidak ada uang yang diberikan kepada saya. Dan suko sudah mengembalikan uang Rp150 juta itu ke pak Ahmad Basri," kata Joko. 

Soal dana insentif fiskal, Joko mengakui berangkat bersama Ralasen mengurus ke Jakarta. "Kalau soal DIF, mulanya Ralasen menjumpai pak wali, jika ada permohonan yang diteken langsung oleh pak wali. Kemudian datang Ralasen ke kantor saya sambil mengatakan: pak asisten ini ada permohonan dana bantuan Dana Insentif Fiskal (DIF) disuruh pak wali yang sudah diteken, tinggal dinomori saja pak asisten," ujar Joko. 

"Saya telepon lah sekretariat untuk dinomori. Beberapa Minggu kemudian, saya dan Ralasen berangkat ke Jakarta pakai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada bulan Maret tahun 2023," tambahnya.

Hanya selembar kertas sebagai berkas permohonan dana insentif fiskal yang dibawa mereka. Yakni permohonan dana insentif fiskal dengan nomor: 900.I.II.I-0728, yang ditandatangani wali kota sebesar Rp15 miliar pada 12 Januari 2023.

Rinciannya, dinas pertanian Rp7,5 miliar, dinas pendidikan Rp3 miliar, dan pemasangan smart penerangan jalan umum Rp4,5 miliar.

"Itu pun kami jumpanya kawan Ralasen tidak di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi di salah satu hotel di Jakarta. Kalau soal yang Rp20,8 miliar saya tidak tau," kata Joko. 

Baca Juga: Nama Korban serta Penyebab Kebakaran Ruko di Marelan

"Saya cuma mengetahui Ralasen disuruh pak wali untuk menomori permohonan dan berangkat ke Jakarta pakai SPPD. Kalau DIF saya gak berani banyak cakap, takut salah. Karena gawean DIF itu Ralasen, dia yang mengajukan permohonan itu ke pak wali kota," kata Joko.

Pun begitu, Joko mendengar kabar bahwa upaya mereka membawa dana segar dari pemerintah pusat berjalan sukses. "Soal anggaran DIF sudah keluar saya tau, tapi hanya dengar-dengar aja, sudah turun ke dinas pertanian," katanya. 

"Jadi dari situlah Ralasen menawarkan paket kerjaan, dan menyuruh saya menelepon Suko," sambung Joko. 

Singkat cerita, Joko, Suko Hartono dan Ralasen bertemu di Medan. "Kami jumpa Suko di lapangan golf di Kota Medan. Jadi tidak ada kasus di tahun 2022 dan 2025. Yang ada itu di tahun 2023 yaitu korbannya Pak Ahmad Basri. Saya gak tau kenapa saya bisa tersangka, dan kasus yang dilaporkan Ahmad Basri ini sudah ada perdamaiannya," ujar Joko. 

"Pusing memang, tidak memakan uang anggaran, perkaranya sudah dicabut di kepolisian, katanya di kejaksaan ada dumasnya," tambahnya. 

Apakah dalam pemeriksaan jaksa ada disinggung soal dana insentif fiskal, Joko membenarkannya. "Saat diperiksa di kejaksaan saya disinggung soal DIF, dan tertuang di dalam BAP kejaksaan," ujar Joko.

Dugaan pergeseran anggaran ini terlihat dari dana segar yang diusulkan. Berdasarkan pengajuan, dinas pertanian mendapat Rp7,5 miliar, namun diduga digeser hingga menjadi Rp500 jutaan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian menyatakan, kasus yang menjerat Ralasen Ginting dan Joko Waskitono tak ada kaitannya dengan dugaan pergeseran dana insentif fiskal. "Tidak benar apa yang disampaikan tersangka bahwa kontrak fiktif berkaitan dengan pergeseran DIF. Tim Penyidik tetap fokus dengan penyelesaian berkas perkara tersangka RG (Ralasen Ginting), dan yang lain," kata Ronald. 

"Dan dalam konferensi pers saat penahanan tersangka RG sudah dijelaskan tidak terkait dengan pergeseran DIF. Jika memang ditemukan ada nya bukti baru maka suatu penyidikan yang sudah ditutup atau dihentikan, dapat dibuka kembali," tukasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kontrak fiktif #dana insentif #Kejari Binjai