MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Pelarian Charles Pasaribu akhirnya terhenti. Pria 54 tahun itu diringkus aparat saat bersembunyi di sebuah musala di kawasan Pajak Sambas, Medan Kota, setelah sempat buron sejak Maret lalu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Medan Area pada Rabu (8/4), mengakhiri perburuan terhadap pelaku pencurian barang elektronik milik marbot masjid.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku telah lama menjadi target penyelidikan sejak laporan diterima.
“Pelaku pencurian yang terjadi pada Maret lalu sudah kita amankan,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Sari Rejo Desak Pustu, dr Dimas Pastikan Masuk RPJMD dan Siap Dikawal
Aksi pencurian terjadi di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Medan Area, pada Rabu (18/3). Korban, Muhammad Habib Alhabsyi, meninggalkan ponsel dan tablet yang tengah diisi daya di dalam masjid. Namun saat kembali, kedua perangkat tersebut telah hilang.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV. Dari rekaman itu, identitas pelaku berhasil diungkap.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi melacak keberadaan tersangka, yang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi.
Dalam pemeriksaan, Charles mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa barang curian telah digadaikan di kawasan Gang Jati.
“Ponsel digadai Rp300 ribu dan tablet Rp450 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” jelas Ainul Yaqin.
Baca Juga: Ratusan Santri Pesantren Darularafah Raya Lulus ke PTN Favorit
Motif tersebut kembali menegaskan bagaimana penyalahgunaan narkoba dan praktik judi daring kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan