Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung Mulai Disidangkan, Jaksa Hadirkan 5 Saksi ‎

Juli Rambe • Senin, 13 April 2026 | 19:31 WIB
ANAK: Ruang sidang anak tempat berlangsungnya sidang yang digelse tertutup di PN Medan, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)
ANAK: Ruang sidang anak tempat berlangsungnya sidang yang digelse tertutup di PN Medan, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang perkara anak bunuh ibu yang sempat menghebohkan warga Kota Medan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang digelar tertutup tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino, menyampaikan, persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi dari pihak JPU.

‎“Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Karena anak tidak mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan JPU, maka persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujarnya, Senin (13/4/2026). 

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Situmurun Masuk Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Area Operasi

‎Ia menambahkan, kelima saksi yang dihadirkan diantaranya terdiri dari pihak keluarga hingga tenaga medis yang berada di lokasi saat kejadian.‎

‎“Saksi yang dihadirkan ada lima orang, yakni ayah anak berinisial AHS, kakak berinisial SA, tetangga berinisial SO, kemudian dokter berinisial IS dan perawat berinisial OA yang datang saat kejadian,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

‎“Anak tidak ditahan, tetapi ditempatkan di rumah aman milik Pemprov Sumut melalui Dinas PPA,” tegasnya.‎

‎Sidang tersebut dihadiri oleh tim JPU yang terdiri dari Tommy Eko, Evi Panggaben, dan Kharya Syahputra, serta penasihat hukum anak. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu.‎

‎Dalam dakwaannya, JPU menjerat anak dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.‎

‎Subsider, anak juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, anak (Al) yang tidur satu kamar dengan korban dan kakaknya terbangun dalam kondisi emosi tidak stabil. 

Al kemudian mengambil pisau dan menusuk korban berulang kali. Meskipun sempat dihentikan oleh kakaknya, AI kembali mengambil pisau kedua dari dapur.

Korban sempat masih sadar dan meminta minum sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian saat ambulans dipanggil. Dari hasil autopsi, ditemukan sekitar 20 luka tusukan di bagian punggung dan tangan korban.

Menurut polisi, terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu tindakan Al. Selain rasa sakit hati akibat sering dimarahi, Al juga menyaksikan langsung kekerasan yang dialami kakak dan ayahnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga inti dan pelaku yang masih di bawah umur. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#penyebab game #Anak bunuh ibu kandung #Siswa SD bunuh ibu kandung