MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Redi Mawardi (39) warga Sunggal, Deliserdang, lolos dari tuntutan mati jaksa. Kurir sabu 10 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju Palembang tersebut, divonis hakim dengan penjara seumur hidup.
Majelis hakim diketuai M Kasim, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa Redi, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redi Mawardi oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya dalam sidang yang digelar virtual, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/4/2026) sore.
Baca Juga: APRDI Sosialisasikan Lomba Penulisan Artikel dan Konten Instagram Reels
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," sebut Kasim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut pidana mati.
Diketahui, kasus bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya petugas menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Dari pengembangan, diketahui barang berasal dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz (DPO).
Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, petugas memperoleh kabar akan ada pengiriman sabu dari Aceh melintas Sumut menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.
Pada 8 Agustus 2025, tim narkoba Polda Sumut bergerak ke Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, petugas melihat mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di pinggir jalan.
Saat didekati, Redi yang duduk di kursi penumpang depan kiri sempat berusaha kabur. Namun berhasil diringkus. Terdakwa mengakui sabu tersebut ada di dalam mobil. Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Terdakwa Redi mengaku dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe