Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Na IX-X Ringkus Pengguna Sabu di Gubuk Perladangan, Barang Bukti 1,76 Gram Diamankan

Johan Panjaitan • Kamis, 16 April 2026 | 09:45 WIB
Personel Polsek Na IX-X amankan pengguna  sabu di sebuah gubuk. (Istimewa/Sumut Pos )
Personel Polsek Na IX-X amankan pengguna sabu di sebuah gubuk. (Istimewa/Sumut Pos )

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah gubuk perladangan warga di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi terselubung.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga: Ji Chang Wook Terlibat Pembangunan PAUD di NTT Berkonsep Ramah Lingkungan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Baca Juga: Pembunuh Nita Gultom Dibekuk, Pisau Sangkur Jadi Barang Bukti Kunci

“Begitu informasi dipastikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar IPTU Arwin.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.(mag-10/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polsek #sab #transaksi #barang bukti