LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp350 juta yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memasuki babak baru. Seorang pemilik perusahaan berinisial SH alias “Kakek” resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Penasihat Hukum (PH) korban, Alex Suranta SH MH. Ia menilai langkah penyidik sudah tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Alex, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Tim Cobra Polres Binjai Ungkap Kasus Curat
Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/408/IV/Res 1.11/2026 yang telah diterima pihaknya.
Meski demikian, Alex mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status semata. Ia meminta penyidik segera memanggil tersangka untuk diperiksa dan melakukan penahanan guna mempercepat penanganan perkara.
“Sudah seharusnya tersangka dipanggil dan ditahan, agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama pekerjaan skala Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang melibatkan perusahaan milik tersangka, CV RA. Dalam kesepakatan tersebut, telah ditentukan besaran jasa perusahaan yang menjadi hak korban, Purwadi Gunawan.
Namun, setelah pekerjaan rampung, tersangka diduga tidak menyalurkan pembayaran sebagaimana mestinya. Kepada korban, SH alias Kakek berulang kali menyatakan bahwa dana dari pihak pemberi kerja belum dicairkan.
Baca Juga: Scoopy Jadi Target, Curanmor Siang Bolong di Tebing Tinggi Kian Meresahkan
Fakta berbeda justru terungkap setelah korban melakukan pengecekan langsung. Pembayaran proyek tersebut ternyata telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak terkait.
Upaya persuasif pun telah dilakukan korban dengan mendatangi kediaman tersangka. Namun, yang bersangkutan disebut sulit ditemui. Bahkan ketika berhasil bertemu, tersangka justru menanggapi dengan sikap menantang.
“Silakan laporkan ke polisi,” ucap Alex menirukan pernyataan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel SA Ansanay SIK, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan