Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tim Cobra Polres Binjai Tembak Pelaku Curat

Johan Panjaitan • Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

Tersangka berinisial DS saat ditangkap Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)
Tersangka berinisial DS saat ditangkap Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com - Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai memberi tindakan tegas dan terukur kepada tersangka pencurian pemberatan (curat) berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Buntutnya, tersangka dihadiahi timah panas pada kaki kirinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, DS diamankan di wilayah Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (19/4/2026) pukul 04.30 WIB dini hari. Penangkapan DS atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Status Tahanan Kota, Oknum Ketua OKP di Langkat Dituntut 12 Bulan Penjara 

"Tersangka tercatat dalam dua laporan polisi, pertama di Polsek Binjai Selatan dan kedua di Polres Binjai," ungkapnya.

Laporan mendarat di Polres Binjai usai korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Kamis (27/11/2025) malam. Motor Honda Vario pabrikan 2012 warna hitam BK 2031 ACU hilang saat parkir di parkiran tempat usaha pangkas rambut milik korban.

"Saat korban hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada atau raib," sambung Hizkia.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Cobra membuahkan hasil. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka DS coba melawan petugas. 

"Saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka DS melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena itu, Tim Cobra memberi tindakan tegas dan terukur sesuai proses dan akhirnya tersangka dapat diringkus," bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta disangkakan pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pidana #polres #curat #tembak