MEDAN, SUMUT POS- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) meringkus dua sindikat pengedar narkoba beserta barang bukti berupa 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tanjung Selamat, Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pada Senin (6/4), sekira pukul 16.00 WIB.
"Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Mereka diduga sudah berulangkali melakukan transaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Senin (20/4).
Baca Juga: Robi Barus: Kepala Lingkungan Harus Mengayomi Warganya
Ferry merinci kedua tersangka tersebut, yakni Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireun, Aceh.
Dalam pengungkapan itu, lanjut Ferry, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (under cover buy), memesan 2Kg sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp280 juta kepada tersangka Malik.
Selanjutnya, Malik berkomunikasi dengan Eko untuk bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Eko kemudian pergi menggambil pesanan petugas.
"Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat transaksi di TKP (tempat kejadian perkara)," imbuhnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka datang ke TKP menaiki mobil dengan BK64NI, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Bersama mobil diamankan barang bukti 2Kg sabu sabu dengan kemasan bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau," jelasnya.
Ferry mengungkapkan, tersangka Eko mengaku kepada polisi, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar Son, warga Tanjun Pura, Langkat yang kini masih dalam pengejaran (buron). Kedua tersangka mengaku
mendapat upah masing masing sebesar Rp2,5 juta.
"Polisi menyita barang bukti 2Kg sabu, 1 tas sandang hitam, 1 tas kain biru, 3 handphone (Hp) Android dan 1 Mobil Mazda merah BK64NI," pungkasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe