LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial SM (50) diamankan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Jumat (17/4/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Panai Hilir dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, menjelaskan bahwa tim yang diterjunkan sempat melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengidentifikasi seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca Juga: Sambut Tim Supervisi Sumut, Ketua PKK Palas Tegaskan: Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat
“Ketika petugas mendekat, yang bersangkutan mencoba meninggalkan lokasi. Tim langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di Jalan Pertemuan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,76 gram yang disimpan di saku baju pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
“Kasus ini masih kami dalami. Kami berkomitmen mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi sekecil apa pun, dinilai menjadi kunci dalam membongkar peredaran narkoba yang kerap bergerak secara tersembunyi.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan