Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satu Kilogram Sabu Dimusnahkan, Vonis 12 Tahun Mantan Polisi Tuai Sorotan

Johan Panjaitan • Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

Penunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan Kejari Binjai beserta forkopimda. (Istimewa/Sumut Pos)
Penunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan Kejari Binjai beserta forkopimda. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Di tengah upaya pemberantasan narkotika yang kian intensif, Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antara tumpukan barang terlarang itu, satu kasus mencuri perhatian: sabu seberat satu kilogram milik mantan anggota kepolisian.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara yang menjerat Erina Sitapura bersama sejumlah rekannya dinyatakan inkrah. Dalam putusan pengadilan, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara—lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 17 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara. Sebanyak 30 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.069,34 gram sabu, 489 butir ekstasi, dan 1.840,18 gram ganja,” ujarnya, Kamis (25/4/2026).

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Kasus Chromebook Lotim Dinilai Prematur, Pembela: Negara Justru Untung Rp1,8 Miliar

Di antara jumlah tersebut, sabu seberat satu kilogram dari perkara Erina Sitapura turut dimusnahkan. Langkah ini menandai bahwa seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut telah rampung.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam juga dimusnahkan sesuai amar putusan. Sementara itu, kendaraan yang terkait perkara—dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan satu unit mobil Honda Mobilio—dirampas untuk negara dan masih menunggu proses lelang.

Meski proses hukum telah selesai, putusan terhadap terdakwa justru memantik perdebatan. Sejumlah kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan, terlebih dengan jumlah barang bukti yang signifikan dan latar belakang terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum.

Akademisi hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Assoc Prof T. Riza Zarzani, menyebut bahwa baik tuntutan maupun vonis masih belum maksimal jika merujuk pada ancaman pidana yang tersedia dalam undang-undang.

Baca Juga: Trump Perpanjang Gencatan, Lautan Tetap Bergolak

“Dengan barang bukti satu kilogram sabu dan status pelaku sebagai mantan aparat, seharusnya hukuman bisa lebih berat untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka kemungkinan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Bagi sebagian pihak, vonis 12 tahun memang bukan hukuman ringan. Namun, dalam konteks kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, ekspektasi publik kerap lebih tinggi—terutama dalam upaya menciptakan efek jera yang kuat.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Kejari Binjai memilih bersikap normatif. Ronald menegaskan bahwa setiap tuntutan yang diajukan jaksa telah melalui mekanisme dan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sucic Bersinar, Inter Balikkan Keadaan dan Melangkah ke Final

“Dalam pengajuan tuntutan, ada dasar dan aturan yang menjadi acuan. Semua telah sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang prosedur dan putusan, tetapi juga persepsi keadilan di mata publik. Terlebih ketika pelaku berasal dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mantan polisi #Inkrah #Kejari Binjai #sabu #vonis