Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Kadiskop Medan dan Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi MFF 2024 Sebesar Rp1 Miliar

Juli Rambe • Kamis, 23 April 2026 | 20:09 WIB
TERDAKWA: Empat terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026). (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Empat terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026). (Dok: istimewa)

MEDAN, SUMUT POS– Mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026).

Benny yang saat itu bertindak sebagai pengguna anggaran, didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, serta Kabid Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyebut, keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan MFF yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Disperindag dan ESDM Sumut Perkuat Akselerasi Ekspor-Impor

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Serta, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU dalam sidang di ruang Cakra 9.

Selain menjabat Kadishub Medan saat ini, Erwin Saleh diketahui saat kegiatan berlangsung masih menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Anwar Syarif merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Usai pembacaan dakwaan, Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya memilih mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) mendatang, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak Hamdani.

Diketahui, MFF 2024 digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan acara tersebut kini menyeret empat terdakwa ke meja hijau. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#korupsi MFF 2024 #mff 2024