MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng, mantan Kepala Kasir PT Toba Surimi Industries (TSI), didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp123,2 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada puluhan lembar cek dan mencairkan dana perusahaan melalui rekening giro di Bank Mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: KONI Medan Apresiasi Penataran dan Updgrading Wasit Juri Silat
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menjalankan aksinya sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi telah dicabut sejak Februari 2024.
"Modusnya terdakwa menyiapkan dokumen internal berupa kasbon, lembar cek dan slip transfer," kata JPU.
Setelah itu, dokumen yang seharusnya diajukan ke Direktur Utama justru ditandatangani sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan perusahaan dan dibubuhi stempel perusahaan.
Pada 29 September 2025 pagi, terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota membawa tujuh lembar cek berikut slip transfer. Bahkan, dalam perjalanan terdakwa sempat membeli kue dalam jumlah besar lalu meletakkannya di meja pegawai bank.
Setelah melalui pemeriksaan internal bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menyebut teller bank tidak mencermati secara teliti kesesuaian tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan atas nama Direktur Utama pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” tegas Daniel.
Tak hanya itu, dalam rentang 9 Oktober hingga 23 Oktober 2025, terdakwa juga disebut menyuruh bawahannya bernama Titarosmiati untuk mencairkan cek-cek lainnya.
"Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian sebesar Rp123.200.000.000," ungkap JPU.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 54 lembar cek, puluhan slip transfer, buku tabungan berbagai bank, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Lifiana Tanjung menunnda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal perusahaan dan pihak bank. (man/ram)
Editor : Juli Rambe