LUBUKPAKAM, SUMUT POS- Diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu, dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) diamankan Polsek Tanjung Morawa di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (25/04/26).
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3, 26 gr.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Polsek Tanjung Morawa melakukan kegiatan Patroli di Jalan Sultan Serdang Gang Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan.
Baca Juga: Diduga Dendam Supriadi Nekat Gorok Leher Hemat Barus
Tim Patroli langsung memberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok yang saat diperiksa berisi narkotika jenis sabu Seberat 3, 26 grm.
Disebutkan keduanya GAD (40) dan MNP (27) merupakan warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (btr/ram)
Editor : Juli Rambe