LABUHANBATU, SUMUT POS- Personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di kawasan Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/4/2026).
Dari hasi penggerebekan tersebut, ada 8 orang yang diamannga, di mana salah satunya ditetapkan sebagai tersangka utama yaitu SR alias K (50 tahun).
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,89 gram bruto, alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai.
Baca Juga: Warung Polri Presisi, Bukti Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Selain sabu, petugas menemukan uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian. Ini mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan ekosistem kejahatan jalanan lainnya.
SR alias K (50) bukan sekadar pengguna. Ia diduga sebagai pemilik narkotika yang dikendalikan dari rumahnya. Barang bukti sabu 3,89 gram ditemukan di lantai rumah tepat di belakang pelaku—menunjukkan upaya cepat menyembunyikan saat petugas datang, namun gagal.
Sedangkan tujuh orang lainnya dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan tes urine. Mereka diamankan di lokasi yang sama.
Operasi ini dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hendro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menyebut sinergitas ini akan terus diperkuat. Artinya, operasi serupa akan rutin digelar di wilayah rawan seperti Bilah Barat.
"Komitmen Polri menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor," ujarnya.
Anonimitas pelapor dijamin, dan setiap laporan yang akurat akan ditindaklanjuti dengan operasi terukur seperti ini. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe