STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Stabat, belum lama ini. Seorang tersangka berinisial D (32) warga Dusun VIII Katajadi, Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Langkat, diamankan Polres Langkat.
Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Unit II membuahkan hasil.
Setibanya di lokasi, kata Amrizal, D yang sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi langsung dibekuk.
Baca Juga: BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank
Saat itu, D berada di depan sebuah rumah. "Rumah itu milik tersangka dan personel melakukan penggeledahan di dalam rumah," kata mantan Kapolsek Pangkalanbrandan ini, Minggu (26/4/2026).
"Saat digeledah, personel menemukan satu tas yang di dalamnya terdapat satu plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 64,74 gram," sambung Amrizal.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam dan tas sandang warna hijau.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan