BINJAI, Sumutpos.jawapos. com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membeberkan capaian ungkap kasus yang dilakukan selama periode Januari sampai April 2026. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pihaknya melakukan pengungkapan sebanyak 82 kasus selama rentang empat bulan terakhir.
"Ada 102 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 82 kasus tersebut. Jumlah tersangka yang paling banyak diamankan pada Januari, sebanyak 31 orang," ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Dari 82 kasus ini, 64 di antaranya sudah diselesaikan. Sementara sisa kasus masih dalam tahap proses pemberkasan untuk diselesaikan dengan pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum agar segera diadili.
Baca Juga: 336 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Layanan Rekam E-KTP
"Pada Januari sampai April 2026, Satresnarkoba Polres Binjai juga mengamankan barang bukti 111,89 gram sabu, 20,5 gram ganja dan 155 butir pil ekstasi," urai mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini.
Tidak hanya pengungkapan kasus saja yang disampaikan. Ismail menambahkan, pihaknya juga melakukan gerebek sarang narkoba pada rentang Januari sampai April 2026. "Pada empat bulan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Binjai melakukan gerebek sarang narkoba di 10 lokasi pada wilayah hukum Polres Binjai," sambungnya.
Ada delapan kecamatan yang membawahi Polres Binjai. Hampir semua kecamatan yang terdapat lapak isap narkotika disisir Polres Binjai.
Baca Juga: Usai Konsumsi MBG, Belasan Siswa SD Swasta As Syifa Pagar Merbau Mual dan Muntah
"Gerebek sarang narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polres Binjai, melainkan juga melibatkan stakeholder terkait," pungkasnya.
Pengungkapan dan gerebek sarang narkoba yang dilakukan Polres Binjai menunjukkan komitmen mereka perang terhadap narkotika. Juga pemberantasan yang intensif di wilayah hukumnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan