MEDAN, SUMUT POS- Kuasa hukum para terdakwa menilai perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari sarat kejanggalan dan terkesan direkayasa.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4/2026) sore.
“Kalau kita lihat dari persidangan tadi, sudah nampak gambaran bahwa ini sebuah rekayasa. Klien kami justru korban, pemilik perusahaan malah dipidana,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring.
Baca Juga: Pria yang Diduga Mahasiswa USU Diamankan Polda Sumut
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 itu dipimpin majelis hakim yang diketuai M Kasim, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor sekaligus saksi korban, Ayu Brahmana.
Dalam perkara tersebut, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, duduk sebagai terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Ayu mengaku namanya yang sebelumnya tercatat sebagai direktur di perusahaan keluarga telah diubah dalam perubahan akta notaris. Selain itu, nomor rekening perusahaan juga disebut telah diganti.
Namun, menurut tim kuasa hukum terdakwa, saksi pelapor tidak dapat menjelaskan asal-usul aset yang dimilikinya di perusahaan tersebut maupun status kepemilikan sahamnya.
“Saksi pelapor tidak bisa membuktikan dirinya sebagai pemegang saham. Lalu bagaimana bisa menuntut pembagian dividen jika status kepemilikan sahamnya tidak jelas,” kata Hartanta.
Pihak terdakwa juga mengklaim telah ada upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ), namun tidak diakui pihak pelapor. Mereka bahkan menyebut adanya permintaan uang dalam proses perdamaian.
“Permintaan langsung kepada klien kami sebesar Rp5 miliar. Sementara melalui kami disebut mencapai Rp7 miliar ditambah satu perusahaan dan Rp50 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Anna Br Sitepu berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
“Saya berserah kepada Tuhan, semoga dibukakan pintu hati semua pihak,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari konflik internal keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari yang kemudian berujung laporan pidana di kepolisian. (man/ram)
Editor : Juli Rambe