MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan membongkar sebuah apartemen di kawasan Medan Area, yang dijadikan tempat penyimpanan vape mengandung narkoba, Jumat (1/5/2026) dinihari.
Dari penggerebekan tersebut, dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) diamankan petugas.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di Jalan Kolam.
Baca Juga: May Day di Medan: Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Perlindungan Pekerja
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti awal.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 unit vape yang mengandung narkoba dan siap untuk diedarkan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Jumat siang.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah apartemen yang diduga menjadi gudang penyimpanan. Saat digerebek, petugas menemukan dua kamar dalam satu unit yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Di lokasi apartemen, kami menemukan total 294 vape mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five,” lanjutnya.
Polisi kini masih mendalami peran kedua tersangka, termasuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seorang pelaku lain berinisial JD disebut sebagai pengendali dan masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Rafli.
Hingga kini, penyelidikan terus berlangsung guna mengetahui asal-usul barang dan lamanya praktik peredaran narkoba berkedok vape tersebut berjalan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe