Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Mei 2026 | 07:35 WIB
 Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A T (26) dan R R (29), keduanya warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban  di Mapolres Sergai . ( Fadly/Sumut Pos )
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A T (26) dan R R (29), keduanya warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban di Mapolres Sergai . ( Fadly/Sumut Pos )

 

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com- Upaya pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat aksi pencurian di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelumnya, korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah. Usai pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban beristirahat seperti biasa.

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Sumbul Dairi Dihebohkan Kesurupan Massal, Aktivitas Belajar Dihentikan Sementara

Namun dini hari, saat terbangun untuk mendampingi cucunya ke kamar mandi, korban mendapati pintu dapur telah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya pun raib. Di antaranya satu unit telepon genggam, mesin semprotan beserta baterainya, alat pembuat bolu, hingga mesin parutan kelapa.

Keesokan harinya, korban menemukan sebagian barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial A T (26) pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Baca Juga: Basarnas Masuk Top 10 Dunia, Kemampuan SAR Indonesia Diakui Internasional

Dari hasil interogasi, A T mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, R R (29). Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, pada malam hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka R R berhasil diringkus di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati tanpa perlawanan.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pemcurian #sei bamban #polres sergai #pelaku