LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com- Perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani (46) mengemuka dengan dinamika tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026). Di tengah dakwaan yang disusun jaksa, muncul klaim kuat dari pihak terdakwa yang menyebut kasus ini sarat kriminalisasi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH menghadirkan saksi pelapor, Erwin. Namun, keterangan yang disampaikan justru memunculkan celah. Saksi mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pelaporan ke Polda Sumatera Utara, termasuk tanggal, bulan, maupun tahun kejadian.
Situasi itu dimanfaatkan kuasa hukum terdakwa, M Yani Rambe SH, untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi juga tidak mampu memastikan mana yang lebih dulu terjadi: gugatan perdata yang diajukan pihak terdakwa atau laporan pidana terhadap kliennya. Ia berdalih baru mengetahui perkara tersebut pada 2023.
Selepas sidang, Roni Paslani menyuarakan keberatannya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, sekaligus mengungkap kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam.
“Saya tidak pernah memalsukan dokumen. Saya membeli tanah itu secara sah melalui notaris,” ujarnya.
Baca Juga: KBRI Tindaklanjuti Jenazah Warga Binjai di Kamboja, Keluarga Terbentur Biaya Pemulangan
Roni menjelaskan, lahan seluas sekitar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dibelinya pada 2021 dengan dasar Surat Keputusan (SK) Camat tahun 1983 atas nama pemilik sebelumnya, Adam Malik. Sebelum transaksi, ia mengklaim telah melakukan pengecekan ke berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak menemukan sengketa.
Menurutnya, lahan yang semula berupa danau itu kemudian ditimbun dengan biaya mencapai Rp15 miliar. Roni menyebut rencana awalnya adalah mengembangkan kawasan tersebut menjadi kaplingan sekaligus membangun masjid dan pesantren.
“Tidak masuk akal saya memalsukan surat atas tanah yang saya beli sendiri. Ini investasi besar,” katanya.
Roni ditangkap pada 27 Februari 2026 saat berada di Bogor dalam kegiatan dakwah, sebelum ditahan di Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ia kini dititipkan di Lapas Lubuk Pakam.
Kuasa hukumnya menilai ada kejanggalan dalam konstruksi dakwaan jaksa. Salah satunya terkait penerapan pasal yang dinilai menggunakan ketentuan KUHP baru, bukan aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi.
“Ini terkesan dipaksakan. Bahkan laporan pidana muncul setelah gugatan perdata yang kami ajukan lebih dulu pada 1 Mei 2022,” ujar Yani.
Ia menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023, sehari sebelum upaya praperadilan diajukan. Tak lama kemudian, perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan, sehingga ruang untuk menguji status tersangka menjadi tertutup.
Baca Juga: Jutaan Penganggur Masih Jadi PR, Pemerintah Dorong Anak Muda Jadi Pencipta Kerja
Menanggapi situasi tersebut, pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak proporsional dalam menangani perkara ini.
Di sisi lain, dinamika persidangan juga diwarnai penolakan majelis hakim atas permintaan jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor lain secara daring. Penasehat hukum terdakwa meragukan identitas saksi yang akan memberikan keterangan melalui sambungan virtual, mengingat pelapor disebut tidak pernah hadir langsung selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini kini tak hanya berkutat pada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai prosedur hukum, asas keadilan, serta potensi kriminalisasi dalam sengketa tanah bernilai besar.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan