Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut Masih Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Karyawan BRI

Juli Rambe • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:25 WIB
Gedung Mapoldasu di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
Gedung Mapoldasu di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) sedang mendalami kasus dugaan perselingkuhan hingga perzinahan yang melibatkan dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Iskandar Muda, Kota Medan. 

Yaitu karyawan wanita berinisial YT dan rekan kerjanya sendiri.

"Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 1 Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, sesuai laporan atas nama Kores Astomichi Tarigan, yang merupakan suami dari terlapor, dengan Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/PILDA SUMUT, Tanggal 20 April 2026," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (8/5).

Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2026 Dimulai!

Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan langkah langkah penyelidikan, seperti melakukan interogasi ke pihak pelapor dan saksi berinisial FG. 

Selain itu, sambung Ferry, penyidik juga sudah mengirimkan undangan ke Pimpinan Cabang BRI Cabang Iskandar Muda, ke saksi inisial YS dan PR yang merupakan teman satu kantor terlapor, serta mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Adapun, tambah Ferry, rencana tindak lanjutnya, penyidik melakukan menginterogasi saksi saksi yang diundang, yakni pada hari ini (Jumat), serta melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), di Reddoorz Near Mikie Holiday, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo. Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara.

"Ini masih sedang berproses ya," tandasnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan hingga perzinahan menguak di lingkungan BRI Cabang Iskandar Muda, Kota Medan.

Pasalnya, seorang karyawan wanita berinisial YT diduga kuat melakukan perselingkuhan hingga perzinahan dengan teman satu kantornya sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Kores Astomchi Tarigan (28), yang merupakan suami sah daripada YT.

Diungkapkan Kores Tarigan, dugaan perselingkuhan yang disertai dengan perzinahan itu terungkap pada 10 April 2026 lalu. Di mana saat itu YT pergi bekerja, namun faktanya YT bukan bekerja ia malah pergi ke Berastagi, Kabupaten Karo bersama seorang pria berinisial MYIN dan cek in di Reddoorz Near Mikie Holiday Berastagi.

"Jadi pada tanggal 10 April 2026, yang seharusnya dia bekerja malah pergi ke daerah Berastagi. Pengakuan awalnya dia bersama teman teman kerjanya, setelah saya cek melalui Google Maps dia pergi ke Berastagi," ujar Kores Tarigan, Senin (20/4) di Polda Sumut.

Dijelaskannya, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah ia menaruh curiga terhadap istrinya. Mengetahui gelagat istri yang tidak biasa, secara diam-diam Kores membagikan Google Maps aktif dari Handphone (Hp) istrinya ke Hp miliknya.

"Jadi saya suruh orang tua saya untuk memastikannya. Terus saat ditanya, istri saya bilang dia lagi di Medan ke orangtua saya. Tetapi begitu saya tunjukkan kepada orang tua saya kalau dia di Berastagi baru mereka percaya," terangnya.

Untuk memastikan lebih lanjut, Kores pun langsung bergegas ke Tanah Karo dan mengecek secara langsung ke lokasi.

Setelah dia lakukan pengecekan Closed Circuit Television (CCTV) hotel, di sana terlihat YT keluar dari mobil sedan bersama dengan MYIN alias Yogi menuju kamar hotel.

"Saya cek CCTV di lokasi pada tanggal 19 April 2026. Dia malah berduaan di hotel bersama seorang pria yang merupakan satu kantor dengan dia. Pria ini bukan rekan kerjanya, tapi satu divisi, istri saya di bagian RMFT di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan. Sementara terduga selingkuhannya bekerja di bagian KPR di kantor yang sama," timpalnya.

Tidak terima dengan perselingkuhan sang istri, Kores Tarigan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia melaporkan YT dan RMFT ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/613/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 April 2026. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
#karyawan BRI selingkuh #BRI cabang iskandar muda #bri