Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Pelaku Begal Sadis di Binjai Terancam 12 Tahun Penjara, Pelajar Dibacok saat Pertahankan Motor

Johan Panjaitan • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:00 WIB

BARANG BUKTI: Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana (dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian (kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus begal. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
BARANG BUKTI: Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana (dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian (kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus begal. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Aksi begal sadis yang menimpa seorang pelajar di Kota Binjai akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua pelaku yang membacok korban hingga mengalami luka serius di kedua tangan kini telah diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (28), warga Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, serta IM (20), warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Selasa (12/5/2026) siang, hanya sehari setelah aksi pembegalan terjadi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Cobra melalui analisa CCTV, digital forensik, serta informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Ronggur Simorangkir Apresiasi Kinerja Kejari Binjai

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial Yud (15), seorang pelajar asal Binjai Selatan, mengendarai sepeda motor usai mengantar ayahnya bekerja pada Senin pagi (11/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam perjalanan menuju sekolah di kawasan Jalan Sawo 3, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, korban tiba-tiba dipepet dan dipaksa berhenti oleh dua pelaku yang beraksi secara mobile.

Situasi berubah mencekam ketika kedua tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Namun korban yang diketahui memiliki kemampuan bela diri karate berusaha mempertahankan sepeda motornya dan melakukan perlawanan.

Perlawanan itu justru membuat pelaku bertindak brutal. Korban dibacok hingga mengalami luka serius pada kedua tangannya sebelum akhirnya sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam miliknya dibawa kabur.

“Dua tersangka langsung membacok korban menggunakan golok saat korban mempertahankan kendaraannya,” ungkap Mirzal.

Akibat luka parah yang dialami, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Djoelham Binjai.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi menyebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku.

Baca Juga: Jaringan Aktivis Nusantara Desak KPK Proses Sosok yang Diduga Kebal Hukum

“Tim melumpuhkan kedua tersangka karena melakukan perlawanan saat diamankan,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara yang membantu proses pengejaran pelaku.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pelajar #rampok #polres binjai #begal