Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Tersangka Begal Pelajar di Binjai Positif Narkoba, Satu Residivis

Johan Panjaitan • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:35 WIB

TERSANGKA: Kedua tersangka begal pelajar saat duduk dikursi roda usai dihadiahi timah panas oleh Tim Cobra Polres Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
TERSANGKA: Kedua tersangka begal pelajar saat duduk dikursi roda usai dihadiahi timah panas oleh Tim Cobra Polres Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana membeberkan hal yang mengejutkan dalam konferensi pers terkait kasus begal menonjol dengan korban pelajar salah satu sekolah menengah atas negeri. Dua tersangka yang diberikan tindakan tegas hingga terukur dengan inisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini positif narkoba.

Diduga sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka menikmati narkoba lebih dulu. "Kemarin sempat dilakukan tes urin terhadap kedua tersangka, dan hasilnya kedua tersangka positif narkoba jenis sabu," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, Rabu (13/5/2026).

Tersangka berinisial MA, kata Mirzal, seorang residivis dan baru selesai menjalani hukuman pada 2020 lalu. Terhadap kedua tersangka, penyidik masih mendalaminya.

Baca Juga: Cahaya Listrik PLN Membawa Bahagia dan Akhiri Penantian Panjang Warga Dusun Untemungkur

Termasuk peristiwa begal yang menimpa seorang wanita di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. "Diduga kedua tersangka juga melakukan begal di Jalan Umar Baki," tambah Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian.

MA dan IM diduga merupakan tersangka yang sama, saat membegal seorang wanita yang terjadi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara. 

"Untuk korban begal yang di Jalan Umar Baki, diduga tersangka yang sama, dan untuk barang bukti masih kita cari," kata Mirzal. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bahwa kedua tersangka sudah beraksi melakukan begal sebanyak dua kali. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (12/5/2026) siang atau satu hari setelah kejadian. Peristiwa begal sadis yang dialami anak korban berinisial Yud terjadi di Jalan Sawo 3, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Senin (11/5/2026). 

Terhadap kedua tersangka juga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pasalnya, tersangka melawan saat dilakukan pengembangan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pelajar #polres binjai #begal #residivis #narkoba