Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Johan Panjaitan • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:40 WIB
DIAMANKAN: Tersangka  berinisial DP saat diamankan di Polres Nisel. (Humas Polres Nisel/Sumut Pos)
DIAMANKAN: Tersangka berinisial DP saat diamankan di Polres Nisel. (Humas Polres Nisel/Sumut Pos)

 

NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nias Selatan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial DP (21) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Ini Dia Harga TV Advance dan Kelebihannya, Dapatkan Harga Spesial di Blibli

“Setelah menerima informasi beserta ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan dan menemukan satu paket sabu yang diduga siap edar,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T yang diduga berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam.

Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DP terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, Usung Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat kepolisian,” ujar Bripda Fobowo Zisokhi Duha.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#resnarkoba #transaksi #sabu #polres nisel