Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berkas Lengkap, Polres Padang Lawas Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Jaksa

Johan Panjaitan • Jumat, 15 Mei 2026 | 15:00 WIB

 

LIMPAHKAN: Penyidik Polres Padang Lawas melimpahkan tersangka dan berkas penyidikan tiga tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
LIMPAHKAN: Penyidik Polres Padang Lawas melimpahkan tersangka dan berkas penyidikan tiga tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026), menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AG, ASS, dan IS. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan terencana.

Kasus itu bermula dari laporan korban bernama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dalam Sehari, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar AKP Irwansah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Baca Juga: Ayu Aulia Mengaku Melantur, Sebut Hamil Anak Bupati R

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam situasi aman dan kondusif. Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

AKP Irwansah menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara dilakukan agar korban memperoleh kepastian hukum dan proses peradilan dapat berjalan efektif.

“Proses berjalan aman dan lancar. Kami memastikan setiap kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas ditangani secara profesional hingga tuntas ke meja hijau,” tegasnya.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polres Padang lawas #p21 #pencurian #Kejaksaan