Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Hewan Sitaan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Kualanamu Diperjual Belikan

Juli Rambe • Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:00 WIB
Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu. (Dok: web Badan Karantina)
Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu. (Dok: web Badan Karantina)

 

LUBUKPAKAM- Diduga hewan seludupan hasil sitaan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu asal Thailnad diperjual belikan.

Hal itu diungkapkan seorang sumber yang namanya tidak mau dipublikasi, Jumat (15/5/2026).

Menurut sumber, dirinya mau buka suara setelah mengetahui pemberitaan di media online terkait ada ayam seludupan hasil sitaan asal Thailand diduga diperjualbelikan kepada kolektor ayam dengan harga bervariasi.

Baca Juga: Zeira Salim Ritonga Sosialisasi Ranperda Tentang Memajukan Kebudayaan di Desa Bangun Rejo

"Sudah biasa jual beli hasil sitaan. Pilihan, ayam ayam tertentu kualitas bagus. Secara jumlah saat dimusnakan tak berubah karena ayam nya suda ditukar dengan ayam lokal jenis yang sama," kata si sumber berita.

Sang narasumber menjelaskan, pratek ilegal jualbeli ayam seludupan hasil sitaan menjadi rahasia umum dikalangan kolektor pecinta ayam aduan. Ayam jenis bangkok asal Thailand berkulitas bagus, diyakini akan untung bagi pemiliknya ditawar dengan harga tinggi.

"Kolektor ayam sudah paham jenis ayam mana kualitas bagus untuk menghasikan cuan kalau diternakkan," ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, ayam yang kualitas bagus harganya bisa puluhan juta di pasar gelap.

"Di pasar gelap harganya menggiurkan.Bukan hanya Rp4 juta, puluhan juta berani ditawar kolektor ayam aduan apalagi bila diketahui silsilah indukkanya," terangnya.

Dugaan jualbeli ayam seludupan hasil siataan itu diperkuat sumber lain. Diterangkannya ketika dilakukan pemusnaan dia diundang oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.

"Pemusnaan, Kamis (5/2/2026) tetapi hanya sampel sekitar 15 ekor. Padahal ayam disita 173 ekor dan 20 ekor kambing. Kegiatanya di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu. Ada disuntik ada disembeli, tapi hanya 15 ekor ayam selesai itu dihentikan. Tapi katanya akan dilanjutkan setelah kami pulang. Itu katanya," jelas sumber tersebut.

Saat itu, para undangan serta saksi dari pihak tertentu percaya dengan apa yang disampaikan oleh pihak Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.

"Kita tak curiga, tapi kami dapat informasi pada tanggal 6 atau 7 Febuari ada 4 ekor keluar atau dijualbelikan. Itu informasi yang kami dapat," jelas saksi kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada ayam hasil sitaan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari area kandang karantina pada malam hari, tepatnya pada 6 -7 Februari 2026.

Lokasi kandang karantina berada di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. 

Sumber itu juga menuding praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, barang sitaan asal luar negeri yang masuk secara ilegal kerap diduga diperjualbelikan kembali.

“Ayam yang dijual itu masih memakai pin dari negara asalnya. Nomornya juga berurutan,” katanya.

Padahal, hewan ternak hasil sitaan yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seharusnya dimusnahkan sesuai ketentuan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit.

Menanggapi tudingan tersebut, penanggung jawab Satuan Pelayanan Kantor Bandara Kualanamu, Orbita Royan Duha membantah keras adanya praktik jual beli hewan sitaan di lingkungan kantornya.

“Hal itu tegas saya bantah, tidak benar. Ada tiga lapis sistem pengamanan ketat yang diterapkan untuk mencegah tindakan ilegal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Masih dijelaskannya, semua hewan hasil sitaan itu dimusnakan sesuai prosedur yang ditetapkan, dugaan ayam ditukar sebelum dimusnakaan tidak benar.

"Itu tidak benar, kunci kandang karantina aja saya tidak tahu siapa yang pegang," jelasnya.

Ditambahkan Orbita bahwa, hewan-hewan tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan pada 2 Februari 2026. Operasi itu melibatkan Karantina Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, Polres Deliserdang, serta BAIS TNI.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan upaya pemasukan media pembawa HPHK berupa 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Sumatera Utara.

Penindakan dilakukan di sebuah gudang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Selain menyita ratusan hewan, petugas juga mengamankan tiga orang saksi dan satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Berdasarkan informasi sementara, hewan-hewan itu diduga masuk dari Thailand melalui jalur laut menuju Aceh Tamiang sebelum dipindahkan ke truk dan dibawa ke lokasi penampungan di Deliserdang. Nilai ekonomis hewan sitaan tersebut tergolong tinggi.

Ayam bangkok impor disebut memiliki harga antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung kualitas dan rekam jejak pertarungan. Sementara kambing pigmi impor dibanderol Rp20 juta hingga Rp30 juta per ekor untuk kategori indukan full blood. (btr/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#balai karantina kualanamu #ayam seludupan #kambing seludupan