LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba kembali membongkar dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi barang haram tersebut di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku berinisial KK alias Wawan (25), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap aparat saat berada di sebuah pondok di pinggir jalan di Desa Pare-Pare, Minggu (17/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup.
Operasi penindakan dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Sastrawan Ginting. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Tekanan Wall Street Bayangi IHSG, Pasar Waspadai Sinyal Hawkish The Fed
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan yang dibawanya. Namun upaya itu gagal setelah petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,02 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain.
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin, Senin (18/5/2026). (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan