TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial MAP (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diamankan aparat saat diduga hendak melakukan aktivitas transaksi sabu di kawasan Perumnas Bagelen, Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh personel di lapangan.
“Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Meranti. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Jimmy, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Pemkab Labura Kirim Tiga Putra-Putri Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut 2026
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, MAP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus residivis narkoba yang kembali terjerat perkara serupa setelah sebelumnya menjalani proses hukum. Polisi menilai peredaran narkotika di tingkat lokal masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan