Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pria Asal Kutambaru Ditangkap Saat Hendak Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar

Johan Panjaitan • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:15 WIB
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya transaksi narkotika di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, berakhir dengan penangkapan. Seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai setelah tanpa sadar menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan itu dilakukan melalui metode undercover buy, teknik penyamaran yang kerap digunakan aparat untuk membongkar jaringan peredaran narkotika secara langsung di lapangan.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba.

Baca Juga: IPOT Luncurkan Aplikasi Trading Dengan UI/UX Dinamis Berbasis AI Real Time untuk Gen-Z

Saat proses pendalaman berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik AS yang ketika itu terlihat duduk di atas sepeda motor bersama seorang pria lain di lokasi kejadian.

“Saat didekati, salah satu dari mereka turun dan bertanya mengenai pesanan. Lalu dijawab dengan bertanya balik, dan ketika mengeluarkan bungkusan, AS langsung diringkus,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (19/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Sementara seorang pria lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri sesaat setelah penangkapan terjadi. Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu identitas dan keberadaan rekan AS tersebut.

Baca Juga: Reses di Simpang Marbau, Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar Serap Keluhan Jalan Rusak dan Kisruh PKH

Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polisi #menyamar #sabu #ditangkap