MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Hariman Sitanggang (43), warga Desa Mbatu Mbelin, Namorambe, Deliserdang, divonis 7 bulan penjara. Pria yang berprofesi sopir angkot itu, terbukti bersalah dalam perkara penjualan perhiasan emas hasil curian dan pembakaran rumah milik Khamozaro Waruwu, hakim PN Medan.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujarnya dalam siang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026) sore.
Baca Juga: Ladies Pool League Sumut Seri II Digelar 21-22 Mei 2026
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban.
"Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Kasus bermula pada 10 November 2025, saat Hariman bertemu dengan Fahrul Aziz Siregar di dalam angkot yang dikemudikannya.
Saat itu, Fahrul memperlihatkan sejumlah emas kepada Hariman dan mengaku memperoleh barang tersebut dari sebuah rumah kosong yang telah diincarnya. Fahrul bahkan mengaku mengambil emas lalu membakar rumah tersebut.
Percakapan keduanya berlanjut hingga Fahrul menawarkan keuntungan kepada Hariman apabila membantu menjual emas tersebut. Hariman kemudian membawa Fahrul ke Toko Emas S Munthe di Pajak Deli Old Town, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
Di toko emas itu, Hariman meminta penjaga toko untuk mengecek keaslian emas yang dibawa Fahrul. Setelah dipastikan asli, emas milik korban Khamozaro Waruwu itu akhirnya dijual dengan total Rp76.350.000. Dari hasil penjualan tersebut, Hariman memperoleh bagian sebesar Rp5 juta dari Fahrul.
Belakangan diketahui, emas itu merupakan milik korban Khamozaro Waruwu, warga Jalan Pasar III Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan hingga akhirnya Hariman diproses hukum. (man/ram)
Editor : Juli Rambe