LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com-Respons cepat jajaran Polsek Tanjungpura membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YD (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Kapolsek Tanjungpura, Mimpin Ginting, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil penggerebekan, personel berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram,” ujar Mimpin, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Koalisi Organisasi dan Komunitas Tuding Pemkab Dairi Tidak Transparan soal SKKLH PT DPM
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di antaranya 17 klip plastik kosong, tiga bong atau alat isap sabu, dua sendok pipet, satu karet pirex, satu pipet sedot, dua telepon genggam, tiga handy talky (HT), sembilan mancis, hingga satu senjata tajam jenis samurai.
Keberadaan HT dan senjata tajam tersebut kini turut menjadi perhatian penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas lain yang berkaitan dengan tersangka.
Mimpin menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Tanjungpura dan sekitarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tegasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan