LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Selasa (19/5/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,34 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EHS alias Hamdan (26) dan RND alias Aldi (20), warga Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Dusun Suka Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat berada di lapangan, petugas mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Distribusi MinyaKita di Simalungun Belum Merata
Kecurigaan itu berujung pada penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sahat M. Lumbangaol, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka RND alias Aldi, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan lakban cokelat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit iPhone XR warna biru, buku catatan merah, uang tunai Rp700 ribu, telepon genggam merek Realme, serta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Baca Juga: Prof. Dr. Akrim Lubis, M.Pd Serahkan Sepeda Motor untuk Empat Pegawai UMSU Purnatugas
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian.
AKP Sahat menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi maupun laporan langsung ke Polsek sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan