MEDAN, SUMUT POS– Keluarga sejumlah petugas keamanan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pencuri buah sawit.
Laporan tersebut disampaikan keluarga bersama penasehat hukum mereka, Daniel Chandra Simangunsong, di Mapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).
Pihak keluarga menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak sarat kejanggalan karena menetapkan enam satpam kebun sawit sebagai tersangka, meski disebut ada di antaranya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Distribusi MinyaKita di Simalungun Belum Merata
“Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Daniel.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa buah sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.
Menurut pihak keluarga, petugas keamanan mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung. Saat dipanggil, Ahmad disebut mencoba melarikan diri hingga terjatuh.
Namun, beberapa waktu setelah kejadian, keluarga Ahmad melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak dengan nomor laporan LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tertanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan itu, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.
Tiga orang di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pihak keluarga mempersoalkan penetapan tersangka tersebut karena mengklaim beberapa nama tidak berada di tempat kejadian perkara saat insiden terjadi.
“Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO,” kata Daniel.
Orang tua salah satu tersangka berstatus DPO, Kasran Muda Nasution, mengaku keberatan anaknya dijadikan tersangka.
“Pada malam kejadian itu, anak saya tidak ada di tempat. Anak saya sedang off kerja,” ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan Parlaungan Hasibuan, orang tua Radit Tohir Hajoran Hasibuan, yang menyebut anaknya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui bahwa beberapa tersangka tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Selain melaporkan dugaan kejanggalan penyidikan, pihak keluarga juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan pencurian buah sawit yang sebelumnya dilaporkan terhadap Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.
Penasehat hukum keluarga menyebut terdapat dua laporan dugaan pencurian sawit terhadap Ahmad yang telah dibuat sebelumnya, namun hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Kami meminta perkara ini ditangani secara objektif dan profesional karena anak-anak klien kami adalah petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Padang Bolak maupun Polda Sumut terkait laporan yang disampaikan keluarga para tersangka tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe