Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dirut PT PASU Sebut Kasus Dugaan Korupsi Inalum Bentuk Kriminalisasi Risiko Bisnis

Juli Rambe • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:05 WIB
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku penasehat hukum Djoko Sutrisno, memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku penasehat hukum Djoko Sutrisno, memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, Djoko Sutrisno, menilai perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium yang menjerat dirinya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana korupsi.

“Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” ujar Djoko kepada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026) sore.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan bantahan atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Produsen Minyakita di Simalungun Hadapi Sejumlah Kendala Produksi

Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan terkait pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia mempersoalkan penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh jaksa untuk menghitung kerugian negara senilai sekitar Rp141 miliar.

“Penjelasan bahwa KAP yang diandalkan jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa, juga menilai perkara tersebut merupakan sengketa bisnis yang telah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Menurut dia, PT PASU telah dinyatakan pailit dan proses pemberesan aset sudah ditangani kurator berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah murni perkara perdata. Perusahaannya sudah pailit dan pemberesannya sudah diserahkan kepada kurator,” ujarnya.

Willyam menilai jaksa terlalu cepat menarik perkara bisnis ke ranah pidana korupsi tanpa mempertimbangkan status hubungan hukum antara PT PASU dan PT Inalum sebagai hubungan kontraktual antarperusahaan.

Ia juga mempertanyakan dasar penyidikan Kejati Sumut karena perkara gagal bayar tersebut disebut telah diperiksa dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam perkara ini, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan pejabat PT Inalum dan Djoko Sutrisno.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana dan menimbulkan kerugian negara sekitar USD9 juta atau setara Rp141,04 miliar.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena kembali memunculkan perdebatan lama mengenai batas antara risiko bisnis, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi inalum #korupsi penjualan aluminium #PT PASU