BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Hendri Junaidi kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap pria yang disebut sebagai “kaki tangan” bandar narkoba jaringan Tandam, Binjai Utara. Di tengah proses hukum itu, nama Panca—terduga bandar narkoba yang kini berstatus DPO—muncul dan diduga memiliki afiliasi dengan salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai.
Penundaan pembacaan tuntutan dilakukan JPU Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang di Pengadilan Negeri Binjai. Agenda sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Terdakwa Hendri Junaidi sebelumnya ditangkap tim tugas luar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada 8 Desember 2025.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram, serta 16 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang disimpan dalam amplop di dalam tas merek Eiger serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba di Sigambal, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Elektrik
“Menurut keterangannya, narkotika itu milik Panca yang saat ini DPO,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, Kamis (21/5/2026).
Ronald menjelaskan, penundaan tuntutan terjadi karena rencana tuntutan perkara tersebut masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Dan sampai sekarang belum turun. Namun JPU sudah berupaya berkoordinasi ke Kejati Sumut sehingga dalam waktu dekat tuntutan perkara tersebut dapat dibacakan,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, nama Panca dan seorang lainnya bernama Stevi telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di kawasan Tandam Binjai Utara hingga Deliserdang.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut Panca diduga merupakan bendahara satgas salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai. Dugaan afiliasi tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus ini, terlebih nama Panca disebut luas sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Program Sehati Bunda akan Sentuh Seluruh Desa di Langkat
Sementara Stevi diduga berperan sebagai anggota jaringan yang membantu distribusi sabu dan pil ekstasi.
Kini masyarakat menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk memburu dan menangkap para DPO yang diduga masih mengendalikan jaringan narkoba di kawasan Binjai dan sekitarnya.
Dalam perkara ini, Hendri Junaidi didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan