LABUHANBATU UTARA, Sumutpos.jawapos.com- Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang residivis asal Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 15 bungkus sabu seberat bruto 72 gram yang diduga siap edar.
Tersangka yang diamankan yakni Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), warga Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait seorang pria mencurigakan yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut.
Tim I Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas mendapati tersangka melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya dilakukan penindakan dan penggeledahan.
Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Dekan FH Nommensen, Ini Kata Janpatar Simamora
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan yang berisi sembilan paket sabu di kantong jaket tersangka. Enam paket lainnya ditemukan di bagian kantong berbeda.
Selain 15 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram, polisi turut menyita tiga plastik kosong transparan, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Desa Kampung Pajak.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial K, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan