Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu, Pemasok Diburu

Johan Panjaitan • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:29 WIB

 

Tersangka Ucok ketamgkap menyimpan sabu yang dibeli dari Amin. (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka Ucok ketamgkap menyimpan sabu yang dibeli dari Amin. (Fajar/Sumut Pos)

 LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial Ucok (25), warga Dusun V Simartolu, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


Tersangka ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Alternatif Dusun I PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir turut melibatkan personel Aipda Feri C Sembiring, Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution dan Brigadir Afriadil S.

Baca Juga: Jeff Bezos Dorong Penghapusan Pajak Warga Berpenghasilan Rendah di AS, Soroti Ketimpangan Ekonomi
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.


Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka diamankan saat berada di sebuah area perkebunan sawit yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.


Saat diinterogasi, Ucok mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Amin, warga Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara.
Saat ini, Amin masih dalam penyelidikan dan diburu oleh pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan kasus.

Baca Juga: Domino’s Pizza Tawarkan Voucher Rp17,6 Miliar Jika Pemain Timnas AS Kena Kartu Merah di Piala Dunia 2026
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,  melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Jumat (22/5/2026) menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin. (fdh)

Editor : Johan Panjaitan
#pemasok #polres labuhanbatu #sabu