Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantauprapat

Johan Panjaitan • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:00 WIB
Tersangka Putra Bilah Barat ditangkap polisi di jalan Surau Rantauprapat (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka Putra Bilah Barat ditangkap polisi di jalan Surau Rantauprapat (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial DAP alias Putra (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Surau, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan warga Dusun Bandar Rejo, Kecamatan Bilah Barat itu, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,50 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan paket sabu yang disimpan bersama alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga: Lamine Yamal Dikabarkan Gandeng Influencer Spanyol, Ines Garcia Muncul di Acara Barca

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap, satu buah mancis, tas warna abu-abu, satu unit handphone Realme warna merah, sepeda motor Yamaha Vixion BK 4604 AFG serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Rantauprapat. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang kini masuk dalam daftar penyelidikan.

“Pemasoknya masih kami dalami dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ujar sumber di kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga: Jeff Bezos Dorong Penghapusan Pajak Warga Berpenghasilan Rendah di AS, Soroti Ketimpangan Ekonomi

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Penindakan akan terus kami lakukan secara intensif,” tegas AKP Aswin, Jumat (22/5/2026).

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sepeda motor #pengedar #polres labuhanbatu #sabu