Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Rambung, Enam Paket Diamankan

Johan Panjaitan • Minggu, 24 Mei 2026 | 10:45 WIB
 Sandi ditangkap polisi di kawasan Kebun Rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. (Fajar/Sumut Pos)
Sandi ditangkap polisi di kawasan Kebun Rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara kembali digulung aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AMT alias Sandi (28) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Kebun Rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan NA IX-X, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dari tangan warga Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas itu, polisi mengamankan enam paket sabu dengan total berat 2,82 gram beserta seperangkat alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Risnal Situngkir kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga: Trump Klaim Damai AS-Iran di Depan Mata, Selat Hormuz Disebut Segera Dibuka

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,34 gram dan empat bungkus plastik bening lainnya dengan berat 0,48 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita kotak rokok bekas merek Club X, mancis, kaca pirek bekas pakai, kertas timah rokok, alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai Rp230 ribu.

“Pada saat dilakukan penindakan, tim berhasil mengamankan tersangka berikut enam bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,82 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar petugas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Kepada penyidik, AMT juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Amri, warga Aek Kanopan, yang kini masih diburu dan dalam pengembangan penyelidikan polisi.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209 Gagalkan Pengiriman  1 Kg Sabu ke Jambi

Atas perbuatannya, AMT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami mengajak warga tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya. (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres labuhanbatu #satres narkoba #sabu