LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat kembali diguncang pengungkapan polisi. Seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) ditangkap aparat Polsek Kampung Rakyat saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Senin malam (25/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat Muhammad Ilham Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Perkebunan Perlabian.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Rumah Warga Terbakar, Wakil Rakyat Siapkan Kontrakkan Hunian untuk Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkotika.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang diketahui merupakan warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan tersangka. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu sebelum diedarkan.
Baca Juga: 3.150 Calon Mahasiswa Baru Lolos Jalur SNBT, USU Bersiap Terima Mahasiswa di SMM dan SMM PTN Barat
Dalam pemeriksaan awal, RAL alias Kiki mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bermarga Simangunsong yang disebut berdomisili di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan