Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Undercover Buy Berbuah Hasil, Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Luar Kota

Johan Panjaitan • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:15 WIB

Dua pengedar narkoba diringkus Polres Binjai melalui undercover buy. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Dua pengedar narkoba diringkus Polres Binjai melalui undercover buy. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Peredaran narkotika di Kota Binjai kembali diguncang operasi senyap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi undercover buy atau penyamaran pembeli.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (29), warga Medan, dan RS (22), warga Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap dalam rentang waktu berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil transaksi terselubung.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Binjai.

“Keduanya ditangkap melalui operasi undercover buy,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Polres Nisel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Basecamp Perusahaan di Pulau-Pulau Batu Utara

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RH di kawasan Jalan Musola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, RH disebut tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.

Tanpa menyadari lawan bicaranya merupakan petugas yang menyamar, RH langsung menawarkan transaksi narkotika. Saat itulah aparat bergerak cepat mengamankannya.

Dari tangan RH, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat 6,02 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan pada malam harinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali bergerak dan menangkap RS di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.

Dari tersangka asal Labuhanbatu tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram beserta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram.

AKP Ismail Pane menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Turun Tangan, Korban Begal Brutal di Medan Akhirnya Jalani Operasi

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #undercover buy #sabu