Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pria 47 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Diduga Edarkan Sabu

Juli Rambe • Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:30 WIB
AMANKAN: Empat pria diamankan sekaitan dugaan penyalahgunaan narkotika sabu. (Dok: Polres Labuhanbatu)
AMANKAN: Empat pria diamankan sekaitan dugaan penyalahgunaan narkotika sabu. (Dok: Polres Labuhanbatu)

 

LABUHANBATU, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardyanto.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Terima LHP BPK RI, Pemkab Raih Opini WTP

Selain DN, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan DN beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Aswin Irwan, Jumat (29/5/2026), menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Masyarakat juga diimbau untuk mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (fdh/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#sumut no 1 di narkoba #peredaran narkoba di Sumut #polres labuhanbatu