Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Bongkar 8 Gudang Penampung Motor Curian

Juli Rambe • Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB
CURIAN: Polrestabes Medan mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dan gudang penampung motor curian, Sabtu (30/5/2026). (Dok: Polrestabes Medan)
CURIAN: Polrestabes Medan mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dan gudang penampung motor curian, Sabtu (30/5/2026). (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan mengklaim berhasil membongkar 123 kasus kejahatan jalanan hanya dalam kurun 36 hari, sekaligus mengungkap 8 gudang penampungan kendaraan hasil curian yang tersebar di wilayah Medan dan Deliserdang.

Dari operasi yang digelar sejak 24 April hingga 29 Mei 2026 itu, polisi mengamankan 145 tersangka, termasuk 8 residivis dan pelaku yang terlibat dalam belasan aksi kejahatan di berbagai lokasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) yang dibentuk pada Desember 2025, untuk menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan.

Baca Juga: Nova Arianto Fokus Matangkan Mental Timnas Indonesia U-19

“Dalam periode 36 hari, ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil kami ungkap dengan 145 tersangka. Sebanyak 8 di antaranya residivis dan ada pelaku yang terlibat dalam 14 laporan polisi di 14 lokasi berbeda,” ungkapnya, Sabtu (30/5/2026).

Tak hanya memburu pelaku di lapangan, polisi juga membongkar jaringan penadah. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 8 gudang penampungan kendaraan curian dan menyita 136 unit kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 mobil.

Menurut Calvijn, hingga kini polisi masih menelusuri kepemilikan ratusan kendaraan tersebut karena belum seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menguasainya.

“Seluruh kendaraan masih dalam proses identifikasi. Sampai sekarang belum ada yang bisa mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujarnya.

Beberapa lokasi gudang penampungan yang dibongkar berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dalam operasi tersebut, polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 37 pelaku yang berusaha melawan saat penangkapan.

“Kami sudah tegaskan, siapa pun pelaku yang melawan, menyerang petugas, atau mencoba merampas barang bukti akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Calvijn.

Menariknya, sejumlah pelaku yang ditangkap diketahui berasal dari kawasan Belawan namun beraksi di wilayah Kota Medan.

“Ada empat pelaku dari Belawan yang bermain di Kota Medan. Mereka melakukan aksi secara brutal dan saat ditangkap juga melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Selain kasus curanmor, polisi menyebut pengungkapan tersebut mencakup berbagai tindak pidana jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#gudang motor curian #polrestabes medan