LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Marbau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DR (21) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram di kawasan pinggiran rel kereta api, Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Sabtu (30/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram serta sebuah mancis yang diduga digunakan saat mengonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan pinggiran rel kereta api Marbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut,” ujar Aswin.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DR sedang berada di area yang dicurigai menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah mancis yang diduga baru digunakan pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu tersimpan di sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari posisi pelaku saat diamankan.
Ketika diinterogasi, DR yang diketahui merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: Nova Arianto Fokus Matangkan Mental Timnas Indonesia U-19
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Aswin menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok wilayah hukum mereka.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima,” tegasnya.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan