Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Labura, Barang Haram Disembunyikan dalam Topi

Johan Panjaitan • Senin, 1 Juni 2026 | 12:45 WIB
Tersangka Pian ditangkap polisi menyimpan sabu dalam topi (fajar/Sumut Pos)
Tersangka Pian ditangkap polisi menyimpan sabu dalam topi (fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU UTARA, Sumutpos.Jawapos.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus personel Polsek Kualuh Hulu saat menunggu pembeli di kawasan perkebunan kelapa sawit, Minggu (31/5/2026) malam.

Tersangka yang diamankan berinisial Sop alias Pian (49), warga Dusun II, Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 1,84 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Ilal atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus.

Lokasi penangkapan berada di areal perkebunan kelapa sawit di pinggir sungai, Dusun IV Desa Sidua Dua. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang duduk seorang diri sambil menunggu calon pembeli. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan tersangka.

Baca Juga: Resmi Tutup AFM Batubara Motocross & Grasstrack 2026, Bupati Baharuddin Apresiasi Sportivitas dan Kekompakan Masyarakat

Selain sabu dengan berat bruto 1,84 gram, polisi turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli yang telah menunggu.

Kepada penyidik, Sop alias Pian mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Iman yang juga merupakan warga Desa Sidua Dua. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh aparat kepolisian.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Rangkaian Haji 2026 Tuntas, Jemaah Indonesia Mulai Kembali ke Tanah Air Hari Ini

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan lingkungan masyarakat.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” ujar AKP Aswin Irwan. (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#labura #polsek kualuh hulu #sabu