MEDAN, SUMUT POS– Bocah perempuan pembunuh ibu kandung di Medan, berinisial AI (12) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, berupa pendampingan dan intervensi psikologis selama 8 bulan. Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, Senin (1/6/2026).
“Jaksa menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pembimbingan dari Bapas,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan AI memang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, sejumlah faktor meringankan menjadi alasan tuntutan tidak diarahkan pada pidana penjara.
Baca Juga: Hari Raya Waisak, 35 Narapidana Lapas Medan Terima Remisi
Jaksa mengungkapkan, terdakwa masih berusia 12 tahun, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah berhadapan dengan hukum.
Selain itu, hasil pendalaman juga mengungkap adanya persoalan psikologis dan lingkungan keluarga yang memengaruhi kondisi mental anak.
“Anak mengalami tekanan karena pola pengasuhan yang keras. Orang tua disebut sering memukul dan mengeluarkan kata-kata kasar saat marah,” ujar Valentino.
Jaksa juga menyoroti pengaruh lingkungan dan konsumsi media terhadap kondisi psikologis AI. Dalam tuntutan disebutkan, anak tersebut kerap bermain gim Roblox dan menonton serial Detective Conan, yang menurut hasil asesmen turut memengaruhi pola pikirnya untuk meniru adegan yang dilihat.
"Konflik berkepanjangan antara ayah dan ibu korban ikut memperburuk kondisi mental anak yang masih berada pada usia labil," jelasnya.
Jaksa menilai perbuatan AI memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun, karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pendekatan rehabilitatif dan pemulihan psikologis dinilai lebih tepat dibanding pemidanaan penjara.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kota Medan. Saat kejadian, korban F (42) berada di kamar lantai satu bersama kedua anaknya, termasuk AI, sementara suaminya tidur di lantai dua.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pelaku masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar dan diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan puluhan tusukan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe