Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Na IX-X Ringkus Pengguna Sabu di Pinggir Sungai, Sita Barang Bukti 1,32 Gram

Johan Panjaitan • Selasa, 2 Juni 2026 | 12:15 WIB
Tersangka Aris diamankan personel Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka Aris diamankan personel Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu (Fajar/Sumut Pos)

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial AS alias Aris (43), Minggu (31/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Lingkungan IV Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Na IX-X melalui keterangan petugas menjelaskan, tersangka merupakan warga Dusun I Parit Rambe, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, serta dua buah mancis.

Baca Juga: Temuan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: Auditor Kesulitan Telusuri Penggunaan Anggaran, APH Didorong Lakukan Pendalaman

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan pinggir aliran Sungai Aek Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya berada di dalam gubuk tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial P.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, keberadaan P belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Na IX-X sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Mengenal Social Phobia, Penyakit Kejiwaan yang Bisa Memunculkan Gejala Fisik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polsek NA IX-X #barang bukti #sabu